Pemakaman Jenazah Secara Covid 19, RS Graha Husada Beri Penjelasan
Berita daerah | 2 Desember 2020, 13:39 WIBLAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasien meninggal dunia dengan riwayat penyakit gula darah saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung dimakamkan secara prosedur Covid-19. Kejadian ini disesalkan pihak keluarga pasien. Pihak keluarga mempertanyakan mengapa salah satu anggota keluarganya itu, harus dimakamkan dengan prosedur Covid-19.
Baca Juga: 1.080 Anggota KPPS Reaktif, KPU Bandar Lampung Cari Pengganti
Padahal menurut keluarga pasien, pasien meninggal dunia atas nama Agus Dewantara dirawat karena memiliki riwayat penyakit gula darah. Tak hanya itu, perwakilan pihak keluarga, Jojo yang merupakan Adik Kandung pasien juga mempertanyakan sikap rumah sakit yang sempat meminta perwakilan pihak keluarga untuk menandatangani surat pernyataan yang menujukan pasien meninggal karena Covid-19.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Santi Sinaga Humas Rumah Sakit Graha Husada Bandar Lampung mengatakan pasien atas nama Agus Dewantara yang menjalani perawatan sejak Rabu pekan lalu ini, mengalami gejala seperti demam tinggi hingga batuk dan memiliki riwayat penyakit gula darah. Kondisi yang dialami pasien membuat pihak rumah sakit, melakukan swab test dan menjalankan prosedur penanganan dan perawatan pasien dengan protokol Covid-19.
Baca Juga: RSTPN Universitas Lampung Siapkan Isolasi Pasien Gejala Ringan Covid 19
Namun sebelum hasil swab keluar, pasien dinyatakan meninggal dunia pada Senin pagi. Pihak rumah sakit menyarankan keluarga pasien untuk menandatangani surat pernyataan pasien meninggal dunia karena Covid-19. Hal ini dilakukan agar biaya perawatab pasien selama di rumah sakit senilai 22 juta rupiah dapat ditanggung oleh pemerintah, hal ini dilakukan agar tidak menyalahi prosedur yang telah ditetapkan.
#RSGrahaHusada #covid19 #pasiencovid19
Penulis : Kompastv-Lampung
Sumber : Kompas TV