Ketua dan Anggota FPI Terancam Hukuman Pidana
Berita daerah | 28 November 2020, 13:04 WIBPEKANBARU,KOMPAS.TV-Ketua Front Pembela Islam Atau FPI Wilayah Pekanbaru Dan Anggotanya Dijerat Undang-Undang Pidana Setelah Melakukan Tindakan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Saat Ini Petugas Kepolisian Sedang Melakukan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Saksi Dan Penyelidikan Kembali Keterkaitan Penolakan Deklarasi Menolak Kedatangan Imam Besar Fpi Di Bumi Lancang Kuning.
Penulis : KompasTV-Riau
Sumber : Kompas TV