Ketua FPI Galang di Sumut Dikenakan Wajib Lapor
Kriminal | 28 November 2020, 10:00 WIBDELI SERDANG, KOMPAS.TV - Buntut dari unggahan foto hoaks, Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi. Namun, ia masih berstatus saksi dan dikenakan wajib lapor.
Ketua FPI Galang, Welly Putra, harus berurusan dengan polisi terkait unggahan gambar Ketua Umum PDI-Perjuangan Megawati menggendong Jokowi.
Gambar hoaks itu disinyalir mengandung ujaran kebencian.
Sempat beredar kabar, bahwa Welly sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polisi.
Namun, polisi menegaskan, Welly untuk sementara hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyelidikan selesai.
Sebelumnya, Ketua FPI Kecamatan Galang, ditangkap dari kediamannya, karena mengunggah foto Presiden Jokowi, tengah digendong oleh Megawati Soekarnoputri, di akun media sosial Facebook.
Dari penangkapan, polisi menyita 3 unit telepon genggam, KTP, dan sebuah borgol sebagai barang bukti.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV