> >

Rapid Test Reaktif, Petugas KPPS Langsung Diganti

Berita daerah | 26 November 2020, 12:58 WIB

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Jawa Tengah yang lolos seleksi wajib mengikuti tes cepat atau rapid test. Jika hasil pemeriksaan rapid test dinyatakan reaktif,maka petugas KPPS yang bersangkutan akan langsung diganti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyanto. Pengganti petugas KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 juga dilakukan tes cepat atau rapid test hingga mendapatkan petugas KPPS yang negatif Covid-19. Perlakuan ini akan berbeda dengan PPS, PPK dan KPU yang cukup melakukan isolasi mandiri. Tujuannya tak lain sebagai upaya untuk mengantisipasi, mendeteksi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Penetapan petugas KPPS akan dilakukan setelah semua petugas KPPS dinyatakan negatif Covid-19. Setidaknya lebih dari Tiga Ratus Ribu orang petugas KPPS yang akan bertugas di penyelenggaraan Pilkada Serentak di Jawa Tengah Pada 9 Desember 2020.

#Pilkada Serentak #KPPS #Covid-19

Penulis : KompasTV-Jateng

Sumber : Kompas TV


TERBARU