Pernikahan Anak Kepala BPBD Limapuluh Kota Dibubarkan, 2.000 Undangan Diminta Pulang
Peristiwa | 21 November 2020, 19:50 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian membubarkan paksa acara pesta pernikahan anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Joni Amir.
Acara yang berlangsung di Gedung Politeknik Pertanian pada Sabtu (21/11/2020) itu dibubarkan saat acara resepsi tengah berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.
Polisi datang dan kemudian meminta tamu yang hadir meninggalkan gedung.
Sementara di depan pintu masuk, polisi berjaga dan melarang tamu masuk dengan memakai papan pengumuman yang bertuliskan "Polres 50 Kota, Pro Justitia, Acara Pesta Dihentikan".
Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan Anak Kepala BPBD yang juga Tim Gugus Tugas Covid-19
Dinilai Melanggar Protokol Kesehatan
Polisi juga meminta panitia membuka tenda-tenda yang terpasang di depan gedung.
"Kita terpaksa membubarkan acara pesta anak Kepala BPBD, Pak Joni Amir. Ini karena melanggar protokol Covid-19 dengan menghadirkan kerumunan banyak orang," kata Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko Santoso dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).
Trisno mengatakan sebelum dibubarkan paksa, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberitahu bahwa tidak boleh menggelar resepsi pernikahan.
"Sekitar 3 minggu lalu, Pak Joni sudah datang ke tempat saya. Saya sudah katakan resepsi tidak boleh. Hanya akad nikah yang boleh," kata Trisno.
Trisno mengaku terkejut ketika diketahui Joni Amir tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan undangan mencapai 2.000 orang, sehingga pihaknya mengambil tindakan tegas.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV