Pengurusan SKHPN Di BNNP Kaltim Gratis
Berita daerah | 21 November 2020, 12:03 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelayanan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba di klinik pertama BNNP Kaltim meliputi tes urine untuk mengetahui adanya zat adiktif atau tidak, kini tak gratis lagi.
Sejak tanggal 5 november 2020, pelayanan SKHPN di pungut biaya sebesar 290 ribu rupiah. Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2020 tentang jenis tarif dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada BNN Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut keterangan kepala bidang pemberantasan BNNP Kaltim, Kombespol Joko mengatakan, saat melakukan konprensi pers di kantor BNNP Kaltim.
Untuk mahasiswa yang akan melanjut pendidikan ke perguruan tinggi, sebagai syarat masuk perkuliahan bisa langsung mengurus ke klinik BNNP. Sementara, bagi calon mahasiswa yang tidak mampu, mereka hanya menyerahkan surat keterangan tidak mampu dari Rt dan pengurusan SKHPN tanpa biaya atau gratis.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan menggratiskan apabila calon mahasiswa memiliki prestasi dibidang apapun dengan menunjukan surat keterangan prestasi.
#PengurusanSKHPN#TesUrine#SKHPNGratis
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV