> >

UMK 2021 di Kalbar sama dengan UMK Tahun 2020, hanya Kabupaten Sambas Naik Rp. 20 Ribu

Berita daerah | 21 November 2020, 10:09 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Upah minimum provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2021 dipastikan tidak naik, atau sama dengan UMP tahun 2020, sebesar 2.399.698,65 rupiah.

Baca Juga: UMP Sektor Perkebunan dan Pertambangan di Kalbar Naik 1 Persen

Saat ini, Gubernur Kalimantan Barat, sedang mengkaji untuk penetapan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2020 di Kalimantan Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Manto Saidi, menyatakan pengajuan upah yang diajukan oleh kabupaten-kota di Kalbar, sudah sesuai dengan ketentuan, yaitu lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.

Saat ini, Kabupaten Mempawah tercatat memiliki UMK tertinggi di angka 2.860.323 rupiah, sedangkan yang terendah merupakan Kabupaten Mempawah, yakni 2.422.594 rupiah.

Upah minimum kabupaten-kota di tahun 2021 yang diajukan sama dengan 2020. Tercatat, hanya Kabupaten Sambas, yang naik dari 2.580.000 rupiah menjadi 2.600.000 rupiah.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#UMK #UMP #Kalbar

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU