> >

Asosiasi Esport Aceh Ingin Bertanya ke Ulama Aceh, di Mana Letak Haramnya PUBG?

Sosial | 19 November 2020, 23:32 WIB
Permainan online PUBG. (Sumber: Pixabay.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Indonesia Esport Association Provinsi Aceh (IESPA) ingin segera bertemu dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk memperjelas fatwa haram game Player Uknown's Battleground (PUBG).

Dalam fatwa haram tersebut, terdapat sanksi cambuk bagi setiap orang yang memainkan game PUBG di Aceh.

"Saya ingin, ayo kita bertemu dengan para pihak terkait. Kita cari solusinya," kata Ketua Indonesia Esport Association Provinsi Aceh Muhammad Irfan, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

Menurut Irfan, anak-anak Aceh memiliki potensi di ajang game PUBG. Contohnya, salah satu tim PUBG asal Aceh yang meraih peringkat keenam Turnamen Nasional PUBG di Jakarta, Agustus lalu.

Jika hukuman cambuk terhadap semua orang yang memainkan PUBG dilaksanakan di Aceh, kata Irfan, maka pemain profesional asal Aceh akan terimbas.

Baca Juga: Tujuh Pemuda Menjambret Karena Kecanduan Game Online

Muhammad Irfan menjelaskan, IESPA memiliki regulasi dalam bermain game daring, antara lain hanya dibolehkan bermain selama tiga jam dalam satu hari, berhenti pada waktu salat, dan tidak mengeluarkan kata-kata kotor.

Game daring merupakan bagian dari olahraga prestasi dan bisa dijadikan ladang nafkah bagi kaum muda.

"Di mana haramnya? Kita buat perbandingan seperti ini. Seperti tinju, karate, semua itu ada kekerasan kan? Tapi mereka sudah dibuat regulasi menjadi cabang olahraga," kata

PUBG Melanggar Syariat Aceh, Layak Dihukum Cambuk

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU