Soal Acara Rizieq Shihab, Ridwan Kamil: Tolong Bedakan Izin Keramaian Jabar dan Jakarta
Peristiwa | 18 November 2020, 10:25 WIB"Setiap pemerintahan berbeda kewenangannya, pemerintah pusat, provinsi, kabupaten kota berbeda-beda kewenangannya. Jadi, jangan ujug-ujug bilang gubernur bersalah, bupati atau wali kota bersalah, apa dasarnya? Jangan asal menyalahkan," ujar Asep.
Asep menjelaskan, dalam menyikapi setiap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan seseorang, perlu didahului sebuah kajian menyeluruh hingga diperoleh kesimpulan sebagai pembuktian bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah atau tidak.
Hal itu pun, menurut Asep, berlaku dalam institusi pemerintahan dalam menyikapi persoalan kerumunan orang pendukung Rizieq Shihab.
"Ada lima faktor yang harus diperhatikan, yakni siapa pelakunya, aturan apa yang dilanggar, apa akibatnya, bagaimana pertanggungjawabannya, hingga penyelesaiannya," tutur Asep.
Meski begitu, Asep mengakui, menangani massa pendukung Rizieq bukanlah pekerjaan yang mudah. Pasalnya, menurut Asep, mereka bergerak atas dasar fanatisme.
"Sulit, saya kira sulit karena mereka fanatik. Beda halnya dengan pendukung Pilkada, karena jelas siapa penanggung jawab. Kalau mereka, siapa yang bisa dipegang," kata dia.
Baca Juga: FPI Ancam Tetap Gelar Reuni 212 hingga Singgung Kerumunan Gibran Putra Jokowi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV