Pembatasan Aktivitas Berlaku, Warkop Diminta Patuhi Aturan Jam Malam
Berita daerah | 17 November 2020, 10:05 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Satgas covid-19 Kota Pontianak rutin menggelar razia di sejumlah warung kopi di kawasan pusat ekonomi jalan gajahmada. Razia digelar dengan mendatangi satu per satu warung kopi yang menjadi tempat kerumunan masyarakat.
Baca Juga: Tiga Warkop di Pontianak Didenda karena Pelanggannya tak Gunakan Masker
Dalam razia, petugas menemukan masih ada warung kopi yang mengabaikan aturan protokol kesehatan. Razia tersebut merupakan tindak lanjut pembatasan aktivitas malam hari, yang dikeluarkan Pemerintah Kota Pontianak.
Pemerintah Kota Pontianak sendiri sudah menyiapkan sanksi tegas terhadap warung kopi yang tidak mengindahkan aturan. Sanksinya berupa denda, hingga penutupan sementara warung kopi.
“Kalau ada yang melanggar, kita lakukan swab, dan kalau positif kita lakukan penutupan sementara. Sanksi tegas, kalau satu kali kita swab, besok masih buka, kita akan tinjau perizinannya,” ucap Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Pontianak.
Dalam aturan pembatasan aktivitas malam hari, warung kopi di Pontianak diminta untuk menutup warung kopi pada pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas di Pontianak Berlaku selama Dua Minggu ke Depan
Untuk itu, Pemerintah Kota Pontianak mengimbau para pemilik warung kopi untuk menaati aturan pembatasan aktivitas malam hari. Selain itu, dalam operasionalnya, warung kopi diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
#ProtokolKesehatan #Warkop #Covid19
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV