> >

Sopi Masuk RUU Larangan Minuman Beralkohol, Pemprov NTT: Mereka Mau Hapus Budaya NTT

Sosial | 13 November 2020, 21:25 WIB
Minuman beralkohol khas NTT, sopi. (Sumber: Istimewa.)

Selain sebagai budaya setempat, minuman tradisional sopi dan tuak merupakan sumber kehidupan masyarakat NTT. Dari minuman tersebut masyarakat membiayai pendidikan dan kesehatan mereka.

"Kecuali negara membuat undang-undang untuk pendidikan dan kesehatan gratis, baru boleh mengeluarkan undang-undang (RUU Larangan Minuman Beralkohol) tersebut," tukas Marius.

Marius menilai, RUU Larangan Minol berpotensi membatasi hingga merugikan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat NTT.

Baca Juga: Perjalanan RUU Minuman Beralkohol, dari Kunker ke Sejumlah Negara Sampai Berganti Nama

DPR tidak boleh melihat dampak minuman itu hanya sebatas memabukkan saja. Cara berpikir seperti itu, menurut Marius, sangat sederhana.

Marius justru berharap DPR mengatur batasan pengolahan minuman keras tradisional seperti sopi, agar bisa dikelola secara modern, yakni bisa diatur kadar alkoholnya.

Salah satu yang dapat diatur adalah, orang yang pantas untuk mengonsumsi minuman beralkohol, seperti mengatur batasan usia minimal 21 tahun.

"Kita harapkan DPR mengkaji secara ilmiah dampak negatif yang ditimbulkan akibat RUU itu. Mereka harus memahami komunitas budaya dengan hubungannya dengan minuman itu," kata dia.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU