KPPAD Kalbar Dampingi Anak di Bawah Umur Terduga Pelaku Penghina Gubernur
Berita daerah | 14 November 2020, 09:30 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, Kamis kemarin (12/11/20) resmi melaporkan seorang peserta demonstrasi yang diduga menghina dirinya ke Polresta Pontianak. Laporan polisi tersebut dibuat secara resmi oleh Sutarmidji sendiri.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku dikonfirmasi bukan mahasiswa, melainkan seorang pelajar menengah atas dan masih berusia 17 tahun.
“Setelah kita cek data, dan surat identitas, ternyata anak ini masih di bawah umur, yakni 17 tahun kelahiran 2003. Sesuai undang-undang perlindungan anak, maka berlaku UU anak dan sistem peradilan anak. Meskipun sebagai pelaku, anak ini juga sebagai korban,” ucap Eka Nurhayati, Ketua KPPAD Kalbar.
Melihat fakta tersebut, saat ini terlapor mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kalimantan Barat. KPPAD Kalbar juga menyiapkan seorang kuasa hukum untuk terlapor.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#KPPAD #Gubernur #Kalbar
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV