> >

Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Kredit Macet Bank NTT, Yohanes Sulayman Dinilai Prematur

Berita daerah | 13 November 2020, 19:48 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Persidangan kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT di  Pengadilan Tipikor Kupang terus bergulir. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Yohanes Sulayman.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menghukum terdakwa dengan kurungan 16 tahun penjara akibat lalai hingga diduga merugikan keuangan negara.

Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum itu, kuasa hukum terdakwa menilai, tuntutan tersebut sangat prematur karena kelalaian yang terjadi harusnya diselesaikan secara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, sesuai perjanjian awal kredit berlangsung.

"Jaksa penuntut umum sangat terburu-buru membawa kasus ini ke pengadilan tindak pidana korupsi tanpa mencermati lebih jauh isi perjanjian awal kredit," ujar Chindra Adiano, kuasa hukum terdakwa.

Persidangan kasus dugaan korupsi yang digelar secara virtual itu rencananya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa.

#tuntutanjpu #kasuskreditmacet #kuasahukum

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU