Polisi Menetapkan Sembilan Orang Sebagai Tersangka
Berita daerah | 12 November 2020, 17:34 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim penyidik satreskrim polres gowa menetapkan sembilan orang remaja sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar sma di kecamatan bajeng kabupaten gowa sulawesi selatan. Diduga pembunuhan ini dilatar belakangi masalah asmara yang melibatkan istri pelaku.
Dari hasil pemeriksaan polisi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar sma di kabupaten gowa ini dilatar belakangi motif asmara. Tersangka utama cemburu setelah mengetahui istrinya sering dihubungi oleh korban melalui sosial media whatsapp.
Tersangka lalu menghubungi delapan orang rekannya dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga akhirnya meninggal.
Selain itu polisi juga menyita satu unit sepeda motor milik korban telepon genggam pakaian korban dan sebilah badik serta satu unit mobil pick up yang digunakan para pekaku. Kini polisi masih mengejar satu orang tersangka lainnya. Para tersangka ini terancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#PEMBUNUHANREMAJA
#BAJENG
#POLRESGOWA
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV