Pembatasan Aktivitas di Pontianak Berlaku selama Dua Minggu ke Depan
Berita daerah | 12 November 2020, 10:44 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak kembali menerapkan berbagai pembatasan untuk menekan angka penyebaran covid-19, di antaranya membatasi sejumlah aktivitas di malam hari, seperti warung kopi, kafe, rumah makan, dan restoran.
Baca Juga: Pontianak Zona Merah, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Aktivitas
Jam operasional jenis usaha tersebut, dibatasi sampai pukul 21.00 malam. Selain itu, taman maupun lokasi yang padat aktivitas masyarakat di hari minggu ditiadakan sementara waktu. Ketentuan tersebut berlaku hingga empat belas hari ke depan.
“Kita menyimpulkan selama 14 hari ke depan, pertama pembatasan kegiatan aktivitas malam hari sampai jam 21.00 WIB, terutama warung kopi, kafe, rumah makan, kita minta tutup selama 14 hari,” ucap Edi Kamtono, Wali Kota Pontianak.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai rencana, pemerintah turut meningkatkan intensitas pengawasan, baik dari segi razia protokol kesehatan, masker, rapid test, serta swab test.
Sementara selama penutupan, taman maupun pasar akan disterilkan dengan melakukan penyemprotan disinfektan, secara berkala.
Baca Juga: Pemerintah Batasi Operasional Warung Kopi di Pontianak hingga Jam 9 Malam
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pontianak #PembatasanAktivitas #Covid19
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV