Jerinx: Saya Janji Tak akan Buat Gaduh Pihak-pihak yang Merasa Diganggu oleh Saya
Hukum | 10 November 2020, 21:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Terdakwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dalam kasus "IDI Kacung WHO", I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan kali ini, Jerinx membacakan nota pembelaannya. Isinya, ia berharap agar mendapat hukuman percobaan atau tahanan rumah jika nantinya divonis bersalah.
Jerinx juga berjanji tidak akan membuat perbuatan yang sama, serta menggunakan media sosial dengan lebih bijak.
Baca Juga: Jerinx Cium Kaki Ibunda dan Dipercik Air Suci Sebelum Memulai Sidang
"Saya berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama, tak akan membuat gaduh pihak-pihak yang merasa diganggu oleh saya," kata Jerinx di PN Denpasar dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
"Saya juga berjanji akan lebih bijaksana dalam memakai media sosial."
Selain itu, Jerinx juga menjelaskan terkait alasannya walk out pada sidang perdananya.
Baca Juga: Sidang Pleidoi Jerinx, Turut Dihadiri Dokter Tirta
Menurut Jerinx, hal itu agar ia mendapatkan persidangan seadil-adilnya. Terkait meresahkan masyarakat, menurutnya tudingan itu tak benar.
Dia berpandangan setelah ditahan, ternyata banyak bermunculan aksi-aksi demontrasi yang mendukung dan minta agar ia dibebaskan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV