> >

Polisi Tangkap Buronan Penggelapan Mobil di Kupang

Kriminal | 10 November 2020, 11:06 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Yulius Setia Wahyudi Bia, alias Wahyu, manager salah satu show room mobil bekas di Kota Kupang,Senin siang tadi, dijemput aparat Polsek Oebobo di Bandara El Tari Kupang.

Pelaku yang sempapat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian (DPO) Polsek Oebobo, melarikan diri ke  Kota Sorong, Papua Barat. Pelaku akhirnya ditangkap dan selanjutnya diserahkan ke aparat Polsek Oebobo.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku menggelapkan 5 unit mobil yang sebelumnya telah dijual. Uang hasil penjualan mobil tersebut tidak pernah disetor ke perusahaan, namun diembat pelaku.

Selain pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 64 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang, penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Kini pelaku ditahan di sel Mapolsek Oebobo guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

#penggelapanmobil #polisitangkap #pelakudpo

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU