> >

Komunitas Motor di Rest Area 72 Lembang Dibubarkan Polisi, Ini Alasannya

Berita daerah | 9 November 2020, 09:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS.TV - Dinilai mengabaikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan massa, sebuah acara yang digelar oleh komunitas motor di rest area 72 dibubarkan petugas kepolisian dari Polsek Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca Juga: Aman Berwisata di Jantung Pulau Bintan dengan Disiplin Protokol Kesehatan

Pembubaran dilakukan karena dinilai acara tersebut tidak mematuhi dan mengabaikan protokol kesehatan sehingga dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penularan Covid-19.

“Kami mengecek ke sana ternyata banyak sekali yang menyalahi porotokol kesehatan. Akhirnya kami berkoordinasi dengan pihak panitia untuk segera dibubarkan karena situasi pandemi Covid-19 ini, 3M sama sekali tidak terpenuhi dalam kegiatan tersebut,” kata Kapolsek Lembang, Kompol Sarce Christiati Leodima. 

Selain melanggar protokol kesehatan, acara tersebut tidak mengantongi izin dari kepolisian.

Baca Juga: Polwan Satlantas Lindungi Diri dan Keluarga dari Corona dengan 3M

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU