Menguji Fakta Kematian PSK di Hotel Sleman
Berita daerah | 8 November 2020, 18:30 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Polisi menggelar rekonstruksi kematian seorang pekerja seks komersial (PSK) di hotel Sleman, Minggu (8/11/2020). Kasus kematian PSK berinisial DP (41) itu terjadi pada Minggu, 13 September 2020.
Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Isnaini, suami korban, jaksa penuntut umum, jaksa penuntut umum, jaksa, dan sejumlah saksi.
Kejadian itu bermula saat korban ditemukan tewas seusai kencan dengan AP, 23 tahun untuk kedua kalinya. DI tengah kencan, tiba-tiba korban kejang-kejang tetapi AP tidak memberikan pertolongan.
Baca Juga: PSK Tewas Usai Layani 6 Pelanggan Sempat Dilarang Suami, tapi Ancam Cerai
Bahkan, AP membekap mulut korban dengan kaus yag diikat ke belakang supaya suaranya tidak terdengar. AP juga diduga mengambul dua ponsel milik korban.
AP dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Rekostruksi kematian PSK di hotel Sleman itu digelar pukul 14.00 WIB. Ada 51 adegan yang direkonstruksi, mulai dari tersangka datang ke hotel, masuk ke hotel, berhubungan dengan DP yang sudah menunggu di dalam, menolong DP jatuh dari tempat tidur, menutup mulut korban, sampai mengambil ponsel korban dan kabur.
Baca Juga: Bandel Beroperasi, Ratusan PSK dan Belasan Muncikari Diangkut Petugas
Iptu Isnaini mengatakan tersangka AP tertangkap di tempat parkir hotel oleh suami korban dan membawanya ke kantor polisi, sedangkan korban yang sudah tidak sadar ditolong karyawan hotel dan saksi lain.
"Dengan adanya rekontruksi ini bisa dilihat secara bersama-sama gambaran utuh peristiwa ini,” ujarnya.
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV