Polisi Sita Uang Palsu Rp 12 M Jaringan Lintas Jatim
Berita daerah | 8 November 2020, 09:00 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya masih terus mengejar 3 orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dalam kasus peredaran uang palsu. Mereka bertugas sebagai pengedar.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap enam orang anggota sindikat peredaran uang palsu berjumlah total 12 miliar rupiah. Uang palsu itu akan diedarkan ke mesin-mesin ATM.
Guna mengetahui keterlibatan pelaku lain, Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 37 Juncto pasal 27, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/%40KompasTV
Penulis : Merlion-Gusti
Sumber : Kompas TV