> >

Polisi Bekuk Pelajar Spesialis Pencurian Sepeda Motor dan HP

Berita daerah | 5 November 2020, 20:03 WIB

KUPANG, KOMPAS.TV - Tim Buser Polres Sikka membekuk seorang pelajar di rumahnya, yang diketahui mencuri sepeda motor dan handphone.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic dan 2 buah handphone.

Polisi juga membekuk rekan pelaku namun tidak ditahan karena, masih di bawaah umur. Kini polisi masih memburu seorang pelaku yang melarikan diri.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kepolisian berharap, masyarakat lebih berhati-hati pasalnya kasus pencurian semakin marak terjadi di wilayah hukum Polres Sikka.

#curanmor #pelajar #spesialiscuranmor

Penulis : KompasTV-Kupang

Sumber : Kompas TV


TERBARU