> >

Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Dinilai Melukai Perasaan Dokter Indonesia

Berita daerah | 3 November 2020, 21:36 WIB

BALI, KOMPAS.TV - Musisi Jerinx dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia, IDI.

Baca Juga: Jerinx Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara: IDI Tak Ingin Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum meyakini Jerinx melakukan tindak pidana ujaran kebencian secara berlanjut.

Mengacu pada undang-undang ITE, Jaksa Penuntut Umum menilai unggahan Jerinx di media sosial meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani covid-19.

I Gede Ari Astina atau yang lebih dikenal sebagai Jerinx SID jadi terdakwa atas kasus unggahannya pada Juni 2020.

Baca Juga: Dalam Persidangan Jerinx Lancar Menjawab Seluruh Pertanyaan

Jerinx menulis kata-kata yang dianggap menghina Ikatan Dokter Indonesia dalam menangani covid-19.

Jerinx juga sempat mengikuti demonstrasi di Denpasar, Bali menolak rapid tes covid-19 bersama para demonstran. Mereka turun ke jalan tanpa menggunakan masker.

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU