Jerinx Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara: IDI Tak Ingin Penjarakan Saya, Siapa yang Pesan Sebenarnya?
Hukum | 3 November 2020, 18:45 WIBDENPASAR, KOMPAS TV - Drumer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx emosi dituntut penjara selama 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu, Jerinx juga dikenai denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Rina Nose Hadir Di Persidangan Jerinx
Usai menjalani sidang tuntutan, Jerinx yang keluar ruangan ditemani sang istri Nora Alexandra langsung meluapkan kekesalannya.
Dengan nada tinggi, Jerinx mempertanyakan pihak yang ingin memenjarakannya dan memisahkannya dengan sang istri.
"Saya lucu melihatnya, dari pihak IDI Pusat, IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx dikutip dari Kompas.com pada Selasa (3/11/2020).
"Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya."
Baca Juga: Sidang Jerinx Hadirkan Saksi Ahli Bahasa, Ini yang Disampaikan
Jerinx kemudian menantang pihak yang ingin memenjarakannya itu untuk datang sekali-kali ke persidangannya di PN Denpasar.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV