Kenaikan Ump Berdasarkan Pertumbuhan Ekonomi
Berita daerah | 3 November 2020, 18:36 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV - Gubernur sulawesi selatan nurdin abdullah mengumumkan upah minimum provinsi atau ump sulawesi selatan tahun 2021 naik sebesar dua persen. Penetapan kenaikanumo ini berdasarkan kajian bersama dewan pengupahan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha indonesia.
Gubernur sulawesi selatan nurdin abdullah resmi menaikkan upah minimum provinsi sebesar dua persen dari 3 juta 103 ribu 800 rupiah menjadi 3 juta 165 ribu 876 rupiah. Kenaikan ini juga dengan memperhatikan beberapa aspek seperti produktivitas daya beli pekerja dan juga pertumbuhan ekonomi di sulawesi selatan.
Kenaikan upah minimum provinsi ini efektif mulai berlaku pada 1 januari 2021 mendatang nurdin abdullah beraharap penetapan upah minimum provinsi ini dapat meningkatkan produktifitas kesejahteraan tenaga kerja dan menjaga iklim investasi di daerah sulawesi selatan.
#GUBERNURSULSEL
#UMPSULSEL
#KENAIKANUMP
Penulis : KompasTV-Makassar
Sumber : Kompas TV