> >

Peredaran Narkoba di Kalangan Pelajar Yogyakarta Tak Pernah Padam

Berita daerah | 3 November 2020, 14:21 WIB
Barang bukti narkoba yang beredar di kalangan pelajar Yogyakarta (Sumber: istimewa)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Peredaran narkoba di kalangan pelajar Yogyakarta patut mendapat perhatian. Polda DIY kembali menangkap seorang pengedar narkoba di kalangan pelajar.

Pelaku merupakan residivis yang baru saja keluar dari bui. TPN (23) mengedarkan 16.000 pil setiap hari. Warga Gedongtengen Yogyakarta ini sudah menjalankan aksinya empat kali dalam empat bulan selama 2020.

“Pelaku ini termasuk kencang dalam mengedarkan narkoba di Yogyakarta,” ujar Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan, Selasa (3/12/2020).

Baca Juga: Petugas Lapas Pekanbaru Adu Mulut dengan Polisi Saat Selidiki Peredaran Narkoba

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti 5 butir pil Zypras Alprazolam 1 mg dan 25.710 butir pil Trihexyoenidhyl atau pil sapi.

TPN ditangkap di Kasihan Bantul pada Kamis, 22 Oktober 2020 saat akan bertransaksi dengan pembeli. Sementara, AP, yang diduga sebagai pemasok narkoba ke TPN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu botol pil sapi dibeli tersangka dari pemasok seharga Rp 400.000 sampai Rp 750.000. Oleh tersangka, narkoba itu diedarkan ke kalangan pelajar dan umum dan dibanderol Rp 25.000 per 10 butir.

“Yang disasar pelajar SMP dan SMA karena harganya narkobanya murah,” ucapnya.

TPN dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.  Ia  merupakan salah satu dari 16 tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Yogyakarta selama dua bulan terkakhir ini dengan 14 kasus.

Baca Juga: Deklarasi Pemuda Anti Narkoba Tandai Hut Sumpah Pemuda

Penulis : Switzy-Sabandar

Sumber : Kompas TV


TERBARU