> >

Pihak Keluarga Klarifikasi Terkait Penangkapan Syamsul Arifin

Berita daerah | 2 November 2020, 16:35 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV – Menyikapi kasus penangkapan Syamsul Arifin Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Wilayah Lampung yang ditangkap Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada Selasa (22/09/2020) malam di Plaza Senayan, Jakarta.

Ziggy Zeaoryzabrizkie yang merupakan Putri dari Syamsul Arifin memberikan klarifikasi atas pernyataan pihak kepolisian yang dirasa ada beberapa poin yang memiliki kejanggalan, diantaranya :

Pihak keluarga membantah pernyataan pihak Kepolisian yang dimuat pada sejumlah media tentang Syamsul Arifin yang sempat berpindah tempat Lampung-Jakarta. Pihak keluarga menilai hal itu tidak benar karena kondisi pandemi dan PSBB di Jakarta yang tidak memungkinkan Syamsul Arifin dengan mudah melakukan perjalanan keluar daerah.

Baca Juga: Demi Surat Sehat Syarat CPNS, Ribuan Warga Padati RSJ Lampung

Pihak keluarga juga mempertayakan dasar penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Syamsul Arifin. “Sebenarnya untuk pernyataan DPO sendiri, ini yang selalu kami pertanyakan dan sudah kami pertanyakan juga dihadapan Majelis Hakim apa dasar DPO ini, saat kami pertanyakan berkas DPO nya, JPU hanya bisa menujukan berkas (berupa) fotokopian” ungkap Ziggy Zeaoryzabrizkie, putri dari Syamsul Arifin.

Baca Juga: Reaktif, 113 Wisatawan Diminta Putar Balik ke Daerah Asal

Tidak hanya itu barang bukti berupa telepon genggam yang disita oleh aparat Kepolisian Polda Lampung turut dipertanyakan, dimana menurut pihak keluarga barang bukti telephone genggam yang disita masih misterius keberadanyaa.

“Naah itu yang sampai sekarang kami pertanyaakan karena didaftar barang bukti (handphone) yang diajukan JPU itu tidak ada berarti itukan perampasan secara pribadi oleh pihak kepolisian, kami sudah menghubungi pihak kepolisan yang sampai saat ini tidak ada jawaban dan diabaikan pertanyaan kami.

“Dan hal ini juga sudah ditanyakan ke JPU, dimana tim JPU sendiri menyangkal mereka pernah diserahkan barang bukti berupa handphone, jadi sampai sekarang handphone itu sendiri masih misterius keberadaanya dimana”  tambah Ziggy Zeaoryzabrizkie.

Sebelumnya penangkapan Syamsul Arifin dilakukan Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung pada Selasa (22/09/2020) lalu, di Plaza Senayan, Jakarta.

Syamsul Arifin tercatat selama 7 tahun terhitung sejak tahun 2013 masuk dalam daftar pencarian orang lantaran mangkir dari panggilan polisi atas tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kompol Rahmad Mardian, beberapa waktu lalu pasca penangkapan terhadap Syamsul Arifin.

#DPO #poldalampung #uuITE

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU