Empat Pelaku Jual Anak Dibawah Umur Diringkus
Berita daerah | 1 November 2020, 23:01 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Inilah empat pelaku berinisial G-N, R-H, A-C dan seorang perempuan F-B// mereka dibekuk satuan reskrim polresta Samarinda lantaran kedapatan melakukan perdagangkan anak di bawah umur.
Kedua korban tersebut masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di Samarinda.
Aksi mereka terungkap kepolisian pada hari minggu 25 oktober 2020 kemarin. Saat keluarga korban, melaporkan bahwa putri mereka tak kunjung pulang ke rumah.
Belakangan, remaja tersebut di ketahui berada di Kota Bbalikpapan bersama 4 pelaku, di sana pelaku melakukan pekerjaannya mencari pria hidung belang. Pelaku menggunakan aplikasi michat untuk mempromosikan korban. Setelah penawaran harga disepakati, korban kemudian di bawa ke salah satu hotel untuk melayani laki-laki hidung belang tersebut.
Keempat tersangka tersebut mengaku nekat menawarkan dan menjual anak di bawah umur di media social untuk memenuhi kebutuhan ekonomi untuk menyambung hidup. Dari penjualan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan seratus ribu dalam setiap transaksi.
Sementara itu, kanit PPA polresta Samarinda iptu Teguh Wibowo menjelaskan, perdagangan anak di bawah umur ini sudah dilakukan para pelaku sejak 4 oktober 2020 lalu.
Keempat tersangka terjerat pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur dan pasal 2 ayat 1 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang, dengan hukuman penjara 10 tahun.
#PerdaganganAnak#DibawahUmur#KebutuhanEkonomi
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV