Calon Gubernur Petahana di Kalsel Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu, Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum
Berita daerah | 29 Oktober 2020, 14:28 WIBBANJARMASIN, KOMPAS.TV - Calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) petahana, Sahbirin Noor kembali dilaporkan ke Bawaslu Kalimantan Selatan, rabu siang (28/10/2020).
Kali ini terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan.
Pelapor atas nama Jurkani, tiba ke Bawaslu Kalsel dengan menggandeng Kuasa hukum, Bambang Widjojanto yang tak lain merupakan mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK).
Turut serta Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana yang mendampingi.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Mahasiswa Lakukan Aksi Solidaritas dengan Jalan Kaki Menuju Mapolda Kalsel
Bambang atau akrab disapa BW tersebut tidak dijelaskan secara detail pokok permasalahan, dugaan pelanggaran yang dilaporkan memiliki potensi sanksi berat yang bisa membatalkan pencalonan dalam pasal 71 ayat 3 sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“upaya kita hari ini ingin membantu supaya proses pemilihan kali ini betul-betul menegakkan apa yang menjadi aturan,” ucap Bambang Widjojanto.
Sementara Bawaslu Kalsel menyatakan akan melakukan proses kajian laporan , apakah terpenuhi syarat formil maupun materil untuk memastikan laporan tersebut merupakan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan
“Terkait dengan syarat materilnya kami akan lakukan proses kajian terkait peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan, apakah betul yang disampaikan pelapor tadi. Terkait bukti akan kami proses kalsifikasi dan klarifikasi lebih lanjut,” ucap Azhar Ridhanie, Komisioner Bawaslu Kalsel
Baca Juga: Aliansi Buruh Kalsel Suarakan Mosi Tidak Percaya Usai DPR RI Tak Hadiri Tantangan Debat UU Ciptaker
pengaduan terhadap pasangan petahana ini adalah yang kedua oleh pelapor yang sama yakni Jurkani, setelah pengaduan sebelumnya terkait dugaaan money politik dinyatakan tidak cukup bukti dan dihentikan .
Sementara Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon Paman Birinmu, Rifqinizamy Karsayuda dikonfirmasi terkati laporan ini dalam pesan singkatnya menyatakan menghormati proses dan akan mengikutinya.
“kami hormati proses dan akan mengikutinya,” jawab Rifqi kepada jurnalis Kompas.tv rabu siang.
Penulis : KompasTV-Banjarmasin
Sumber : Kompas TV