> >

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Juru Parkir Diringkus Polisi

Berita daerah | 29 Oktober 2020, 12:14 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang juru parkir di Kawasan Pasar Panjang, Bandar Lampung diringkus polisi setelah menjadi kurir narkoba.

Pelaku mengaku, baru satu kali mengedarkan narkoba jenis sabu, seberat 5 gram yang dibungkus dalam 14 paket berukurang sedang.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dengan menjadi kurir, pelaku menyebut mendapatkan upah 300 ribu rupiah. Barang haram itu rencanannya akan diedarkan untuk wilayah panjang dan sekitarnya.

Kapolsek Panjang, Akp Adit Priyanto menyebut pelaku bernama Firman alias Ade Rohman diringkus anggotanya saat tengah bersembunyi di Kontrakannya di Kawasan Kampung Baru, Panjang Utara, Bandar Lampung, pada Senin (26/10/2020) lalu.

Baca Juga: Geger! Warga Temukan Bayi Ditumpukan Sampah

Selain itu polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, untuk mengungkap adanya dugaan jaringan besar serta keterlibatan pelaku lain.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 subsider 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

#kurirsabu #narkoba #kriminal

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU