6,5 Juta Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Dimusnahkan Bea Cukai di Kudus
Berita daerah | 28 Oktober 2020, 11:40 WIBKUDUS, KOMPAS.TV-
Lebih dari 6,5 juta batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai lebih dari lima miliar dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal ini dilaksanakan di halaman kawasan industri hasil tembakau Kudus, Jawa Tengah. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di dalam drum dan sebagian lainnya akan dimusnahkan di tempat pembuangan sampah ahir Sukoharjo, Pati, Jawa Tengah.
Selain rokok ilegal dan tembakau, turut dimusnahkan juga 15 buah alat pemanas, pita cukai yang diduga palsu sebanyak 4579 keping. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama bulan Februari hingga Juli 2020.
Pemusnahan barang milik negara yang berat keseluruhannya mencapai sebelas ton tersebut, merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari tiga milyar.
Usai pemusnahan barang bukti secara simbolis, lebih dari enam juta rokok ilegal tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan ditimbun di tempat pembuangan akhir desa Sukoharjo, Pati, Jawa Tengah.
Penulis : Herwanto
Sumber : Kompas TV