Penjelasan Pemkot Surabaya soal Yaidah Urus Akta Kematian Anak Dioper-oper hingga Jakarta
Peristiwa | 27 Oktober 2020, 20:33 WIBKOMPAS.TV - Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji angkat bicara mengenai persoalan yang dihadapi Yaidah saat mengurus akta kematian anaknya.
Menurut Agus, Yaidah yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur, itu mendapat informasi dari petugas yang tidak memiliki kapabilitas untuk mengurus akta kematian.
Atas kejadian itu, Yaidah bahkan sampai harus pergi ke kantor Kemendagri di Jakarta, karena informasi yang dia dapatkan di Dispendukcapil Kota Surabaya tidak jelas.
Baca Juga: Kisah Yaidah Dioper-Oper dari Surabaya ke Jakarta Untuk Urus Akta Kematian Anaknya
"Petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan, dan salah menangkap pemahaman," ujar Agus saat dihubungi, Selasa (27/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Surat permohonan Yaidah untuk pembuatan akta kematian anaknya sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses.
Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.
“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.
Karena ketidaktahuan dan miskomunikasi, hal itu membuat Yaidah memutuskan untuk mengurus akta kematian anaknya ke Kantor Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta pada 23 September lalu.
"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.
Agus berjanji akan mengintensifkan layanan informasi call center dispendukcapil untuk melayani warga yang masih bingung cara memproses layanan kependudukan.
Baca Juga: Birokrasi Ruwet di Dukcapil Surabaya, Seorang Ibu Urus Akta Kematian Sampai Jakarta
Urus Akta Kematian Dioper-oper
Sebelumnya diberitakan, Yaidah (51) mendapat perlakukan yang kurang mengenakan dari petugas Dispendukcapil Kota Surabaya saat mengurus akta kematian anaknya, September lalu.
Awalnya, Yaidah sempat pergi ke kelurahan untuk mengurus akta tersebut pada bulan Agustus.
Namun, setelah cukup lama menunggu, akta tersebut tak kunjung selesai.
"Saya mulai cemas karena pihak ansuransi memberi waktu 60 hari untuk menyerahkan akta kematian," ujarnya saat dikonfirmasi.
Selanjutnya pada 21 September dia meminta seluruh berkas di kelurahan dan memutuskan untuk langsung mengurusnya di Kantor Dispendukcapil Surabaya di Mal Pelayanan Publik di Gedung Siola Surabaya.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV