3 Petinggi Sunda Empire Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Hukum | 27 Oktober 2020, 18:35 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang kasus Sunda Empire kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pembacaan vonis oleh hakim dengan menghadirkan ketiga terdakwa, Selasa (27/10/2020).
Ketiga terdakwa divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Ketiga terdakwa yaitu Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana dihadirkan langsung ke muka persidangan.
Baca Juga: Rangga Sunda Empire: Dunia Ini Harus Ditata Kembali!
Hakim memutuskan menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk ketiganya.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yaitu tiga tahun penjara.
Ketiga terdakwa bersama dengan tim penasihat hukum diberi waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau akan melakukan banding.
Baca Juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Rangga "Sunda Empire"
Sebelumnya, pengacara ketiga terdakwa membacakan pleido yang berisi permohonan kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa tuntutan JPU dibatalkan demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
"Mohon kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini untutk menyatakan bahwa tuntutan JPU batal demi hukum, membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan JPU, memohon pada Yang Mulia Majelis Hakim untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum terdakwa Erwin Syahduddi, seperti dikutip dari Kompas.com.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV