> >

Setahun Beraksi, Pengoplos Gas Elpiji Diringkus

Berita daerah | 27 Oktober 2020, 18:33 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke non subsidi 12 kilogram berhasil diungkap Satreskrim Polres Bengkulu. Aksi ilegal pelaku memindahkan empat tabung elpiji 3 kilogram ke satu tabung elpiji 12 kilogram itu, sudah dilakukannya selama setahun terakhir dikediamannya.

Oleh pelaku, gas elpiji 12 kilogram oplosan itu dijual ke sejumlah pengecer di wilayah Kota Bengkulu. Dari aksi curangnya itu, pelaku mendapat keuntungan antara 50 ribu hingga 80 ribu rupiah pertabung elpiji 12 kilogram.

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 48 tabung elpiji 3 kilogram, 22 tabung elpiji 12 kilogram, serta timbangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 62  tentang perlindungan konsumen dan pasal 55 tentang metrologi legal minyak dan gas, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

#OplosGasLPG #GasSubsidi #PolresBengkulu

Baca Juga: Ratusan Warga Rela Antre Demi Elpiji Subsidi

 

Penulis : KompasTV-Bengkulu

Sumber : Kompas TV


TERBARU