Strategi Pemkab Sleman Hadang Penyebaran Covid-19 Saat Cuti Bersama Akhir Pekan Ini
Berita daerah | 27 Oktober 2020, 12:57 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sudah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadang penyebaran Covid-19 saat cuti bersama yang menjadi libur panjang akhir pekan pada 28 Oktober sampai 2 November 2020.
Bukan hal baru, jika kabupaten yang terletak di utara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini menjadi tujuan wisatawan setiap kali musim liburan tiba. Beragam tempat wisata dan hiburan berada di kawasan ini.
“Protokol kesehatan wajib dilaksanakan terutama di pendukung pariwisata, seperti objek kunjungan wisata, hotel, restoran, kafe, dan sebagainya,” ujar Bupati Sleman Sri Purnomo. Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Ambil Bonus di Rumah Majikan, Pembantu di Sleman Justru Masuk Bui
Ia sudah berulang kali mengingatkan para pelaku wisata untuk melakukan simulasi dan verifikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebelum kembali beroperasi. Verifikasi dan rekomendasi sebagai bentuk jaminan keamanan kepada wisatawan yang datang ke Sleman, sehingga mereka tidak ragu untuk berkunjung.
Hal ini juga sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Peraturan itu menyasar perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Tidak itu saja, satgas Covid-19 tingkat kapanewon atau kecamatan juga senantiasa melakukan pemantauan secara acak ke banyak tempat yang dikunjungi orang, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar menerapkan protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, dan memastikan protokol kesehatan sudah dilakukan dengan optimal.
“Kami berharap masyarakat hingga wisatawan yang datang ke Sleman saat cuti bersama aktif berpartisipasi menjalankan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan Covid-19,” ucapnya.
Baca Juga: Detik-Detik Pencuri Sepeda Beraksi di Sleman
Strategi ini digencarkan seiring dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No 440/5876/SJ Tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020. Dalam surat edaran itu menetapkan perlunya pembatasan jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka atau tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif
Penulis : Switzy-Sabandar
Sumber : Kompas TV