Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Pemuda Dihukum Menyapu Jalan
Berita daerah | 27 Oktober 2020, 10:48 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Belasan pemuda di Pontianak diganjar hukuman menyapu salah satu ruas jalan, karena sebelumnya terjaring dalam razia gabungan, dan kedapatan tidak menggunakan masker. Para pelanggar tersebut lebih memilih melakukan kerja sosial, sesuai Perwa Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020.
Baca Juga: Polres Sanggau Sosialisasikan Protokol Kesehatan dengan Kostum Superhero
Alternatif hukuman lain, adalah membayar denda sebesar 200 ribu rupiah. Dalam dua bulan terakhir, Satpol PP setidaknya telah enam kali melakukan hukuman sosial ini.
Selain hukuman sosial, Pemerintah Kota Pontianak setidaknya telah mengumpulkan uang sebesar 99 juta rupiah, dari denda yang dibayarkan oleh para pelanggar, baik perseorangan maupun pelaku usaha.
Hingga kini, Kepala Satpol PP mengaku masyarakat sudah mulai patuh menggunakan masker. Hal tersebut terbukti dari semakin sedikitnya jumlah pelanggar yang diamankan dalam razia yang dilakukan hampir setiap malam di warung-warung kopi.
Baca Juga: Lebih dari 300 Pelanggar Prokes Ditindak, Total Denda Terkumpul Mencapai Rp 76 Juta
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Razia #ProtokolKesehatan #Covid19
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV