4 Bulan Bisnis Ganja Sintetis, Berakhir di Bui
Berita daerah | 26 Oktober 2020, 14:52 WIBCIMAHI, KOMPAS TV –
Satnarkoba Polres Cimahi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi, dari pengakuan pelaku, narkoba tersebut didapat dari seseorang di Kota Bandung yang dibeli secara online melalui medsos, seharga 14 juta per 250 gram.
Personil satresnarkoba polres cimahi menangkap terduga pelaku pengedar ganja sintetis yang berinisial DH, disebuah kontrakan di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Setelah melakukan penggeledahan, Satnarkoba Polres Cimahi menemukan barang bukti narkoba jenis tembakau sintetis sebanyak 250 gram tembakau sintetis serta 151 paket tembakau yang sudah siap dijual kepada penggunaannya.
Pelaku sudah empat bulan menjalani bisinis barang haram tersebut, serta mengedarkan di wilayah Cimahi hingga Kabupaten Bandung Barat bahkan luar Kota Cimahi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Cimahi dan terancam hukuman minimal 6 tahun hingga hukuman seumur hidup karena melanggar pasal 124 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk lebih tahu berita ter-update seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah .
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter : https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook : https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Penulis : KompasTV-Bandung
Sumber : Kompas TV