Diskon Hingga 50% Bagi Penunggak PBB Berlaku Hingga Akhir Tahun
Berita daerah | 26 Oktober 2020, 13:15 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Untuk memberikan keringanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19, Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang memberikan diskon untuk Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan diskon hingga 50 persen yang berlaku hingga akhir tahun 2020.
Promo pemberian diskon pembayaran pajak tertunggak untuk pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB oleh Pemerintah Kota Semarang disambut antusias oleh masyarakat. Sejak diberlakukan dari tanggal 1 September, hingga bulan Oktober, jumlah pembayar pajak tertunggak terus meningkat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Agus Wuryanto menjelaskan promo diskon pajak pokok untuk PBB tersebut diberikan untuk PBB tertunggak mulai tahun 2015 hingga tahun 2019. Dimana untuk PBB tahun 2015 diberikan diskon hingga 50 persen, PBB tahun 2016 diskon 40 persen, PBB tahun 2017 diskon 30 persen, PBB tahun 2018 diskon 20 persen dan PBB tahun 2019 diskon 10 persen. Untuk itulah Agus berharap masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB dapat segera melunasinya. Sebab program ini hanya diberlakukan di tahun ini saja dan berlaku hingga bulan Desember.
Untuk capaian pendapatan pajak daerah sendiri diakui Agus, hingga akhir Oktober ini baru tercapai sekitar 82 persen dari target sebanyak 1,4 trilliun rupiah. Sektor PBB dan BPHTB menjadi penyumbang terbesar perolehan pajak daerah.
#PBB #Diskon #Pajak
Penulis : KompasTV-Jateng
Sumber : Kompas TV