Sidang Di Tempat Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Berita daerah | 25 Oktober 2020, 16:00 WIBSAMARINDA, KOMPAS.TV - Beginilah suasana persidangan yustisi di kantor kelurahan sidodadi, Jalan Sutomo, Sidodadi, Samarinda Ulu, Kalimantan Timur.
Satu-persatu, para pelanggar protokol kesehatan menjalani sidang yustisi dan langsung diputuskan oleh hakim, hukuman yang harus di jalankan para pelanggar.
Sebelumnya, tim penindakan protokol kesehatan dari jajaran polri, TNI dan satpol pp Kota Samarinda, melakukan razia di sekitar Jalan Soetomo dan menindak 50 pengendara roda dua dan roda 4 yang tidak menggunakan masker.
Dari data yang didapatkan, jumlah warga yang di sidang dan di kenakan denda ada 37 orang. Sanksi sosial sebanyak 8 orang, semantara ada 6 warga yang enggan mengikuti siding, namun data dan identitasnya masih disita petugas.
Salah satu warga yang mengikuti sidang mengaku menyesal tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Sementara itu, kabid perundang-undangan satpol pp Samarinda, Agustianto Mardani menuturkan, penindakan razia akan terus dilakukan ke sejumlah tempat disetiap kecamatan dan langsung di sidang untuk menentukan hukuman yang di terima pelanggar, apakah berupa sanksi denda atau sanksi social.
Pihaknya juga menghimbau kepada warga Samarinda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker saat berada di luar rumah. Selain mencegah penularan covid 19, upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan menurunkan angka positif di Kota Samarinda segera tercapai.
#RaziaMasker#ProtokolKesehatan#SidangYustisi
Penulis : KompasTV-Tenggarong
Sumber : Kompas TV