KPU Sesuaikan Sejumlah Aturan Pelaksanaan Pilkada di Masa Pandemi
Berita daerah | 23 Oktober 2020, 10:58 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat mengungkapkan 12 penyesuaian yang dilakukan dalam pilkada serentak 2020. Penyesuaian diperlukan, mengingat pilkada berlangsung di tengah pandemi covid-19.
Dua belas penyesuaian tersebut di antaranya jumlah daftar pemilih tetap dibatasi hanya 500 pemilih di tiap TPS, serta pengaturan jam kehadiran bagi pemilih yang akan datang ke TPS.
KPU juga menyiapkan sejumlah perlengkapan di lokasi pemungutan suara, seperti tempat cuci tangan, sarung tangan, cairan pembersih tangan, pengecekan suhu tubuh, hingga disinfektasi kawasan TPS secara berkala.
“Pemungutan suara ada penyesuaian untuk protokol kesehatan, minimal ada 12 penyesuaian, di antaranya berkaitan dengan jumlah pemililh DPT maksimal 500 di tiap TPS,” ucap Ramdan, Ketua KPU Kalbar.
Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat juga akan bekerja sama dengan KPU untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Meskipun diakui pilkada di tengah pandemi memiliki risiko penyebaran virus cukup tinggi.
“Kita terus mengingatkan masyarakat lewat razia di tempat umum. Sudah pasti protokol kesehatan dikampanyekan,” ucap Harisson, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar.
Ketua KPU Kalbar, Ramdan, memastikan anggaran pilkada di tujuh kabupaten telah disetujui dan telah dicairkan, termasuk untuk pengadaan APD dan alat penunjang penerapan protokol kesehatan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pilkada #ProtokolKesehatan
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV