Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus
Berita daerah | 22 Oktober 2020, 20:10 WIBBENGKULU, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial M-P hanya tertunduk lesu saat digiring ke Mapolres Mukomuko. Pelaku warga Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatan pencabulan yang dilakukannya terhadap anak yang masih dibawah umur.
Perbuatan pelaku itu terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Mukomuko. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatannya itu sudah dilakukan selama 6 bulan, saat pelaku masih bekerja di tempat orangtua korban.
Selama itu pula pelaku selalu mengancam akan melukai korban apabila menceritakan perbuatan tersebut kepada orangtuanya.
Saat ini pelaku masih berada di Mapolres Mukomuko guna kepentingan penyidikan kasus. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
#PelakuAsusila #SatreskrimPolresMukomuko #PolresMukomuko
Penulis : KompasTV-Bengkulu
Sumber : Kompas TV