Tindak Pidana Ringan Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Berita daerah | 22 Oktober 2020, 16:45 WIBSUKABUMI, KOMPAS.TV - Satgas Covid 19 Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, kembali lakukan Operasi Yustisi protokol kesehatan terhadap warga yang melanggar. Operasi kali ini dilakukan di 5 titik dari 4 Kecamatan. Salah satunya di Kecamatan Cibadak Jalan Raya Nasonal Sukabumi Bogor. Sasaran razia kali ini tidak hanya kepada warga biasa yang melintas, namun juga kepada instansi dan kantor kantor baik pemerintahan maupun swasta.
Khusus kali ini para pelanggar tidak hanya dihukum sosial, namun identitasnya dicatat oleh petugas, dan menandatangani surat pernyataan agar patuh protokol kesehatan. Karena pada 3 minggu kedepan hingga tanggal 6 November 2020, di wilayah Kabupaten Sukabumi akan menerapkan tindak pidana ringan, berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang dibebankan kepada pelanggar akan ditentukan oleh Hakim Kejaksaan. Sementara dalam sosialisasi kepada warga yang melanggar petugas menyebutkan akan mengenakan denda sebesar 150 sampai 200 ribu rupiah kepada para pelanggar.
Penulis : KompasTV-Sukabumi
Sumber : Kompas TV