Usai Demo Omnibus Law Cipta Kerja, Mahasiswa Dapat Pesan Intimidasi Ancaman Penjara
Peristiwa | 22 Oktober 2020, 05:05 WIBPURWOKERTO, KOMPAS.TV - Sejumlah mahasiswa di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku mendapat ancaman akan dipenjarakan seusai demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja.
Koordinator aksi Fakhrul Firdausi mengungkapkan, ancaman tersebut dikirim melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai ketua salah satu komisi di DPRD Banyumas.
"Pesan intimidasi diterima tiga orang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Saya sendiri, menteri BEM dan presiden BEM," kata Fakhrul saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Viral Video Diduga Perwira Brimob Dipukul Polisi Berseragam Saat Amankan Mahasiswa Demo Omnibus Law
Pesan tersebut diterima satu hari setelah aksi di Alun-alun Purwokerto yang berakhir dengan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian, Kamis (15/10/2020) malam.
Pesan serupa diterima hingga dua hari berturut-turut.
"Kurang lebih isi pesan (kepada tiga orang) sama, ancaman pidana karena dianggap melakukan provokasi, mengganggu kondusifitas, jadi diancam pidana, akan dipenjarakan, bunyi pesannya seperti itu," ujar Menteri Agitasi dan Propaganda BEM Unsoed ini.
Fakhrul mengatakan, sempat mengonfirmasi pesan itu kepada pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD menyatakan pesan tersebut bukan dari kalangan DPRD.
Berdasarkan hasil tracing oleh LBH, kata Fakhrul, nomor pengirim pesan tersebut merupakan nomor yang baru aktif.
"Siapa yang bertanggung jawab belum tahu, kami juga tidak mau tahu, karena sekadar ancaman saja. Kami tidak ingin hal-hal semacam ini mengganggu gerakan kami. Tidak ada ketakutan sedikitpun dari kawan-kawan, justru membuat kawan-kawan tidak gentar," kata Fakhrul.
Baca Juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Kepung Istana, Mahfud MD Perintahkan Aparat Tak Bawa Peluru Tajam
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Banyumas dr Budhi Setiawan memastikan pesan intimidasi tersebut bukan dari kalangan anggota dewan.
"Untuk memenjarakan orang kan harus lewat pengadilan, emangnya bisa begitu saja. Menurut saya dengan bahasa seperti itu bukan orang DPRD," kata Budhi.
Apabila merasa tidak nyaman, Budhi, meminta mahasiswa tersebut untuk melapor ke polisi. "Saya rasa itu bukan ancaman, untuk orang politik itu kecil," imbuh Budhi.
Baca Juga: Ancam Demo Besar-besaran, Said Iqbal Minta DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV