PSBB Tangsel Diperpanjang 30 Hari, Airin: Tetap Jalankan 3M
Update corona | 21 Oktober 2020, 22:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Tangeran Selatan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 30 hari.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan perpanjangan PSBB ini mengacu pada Surat Keputusan Gubenur Banten Nomor 443/Kep.241-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan sosial Berskala Besar di Provinsi Banten.
Di samping itu, perpanjangan PSBB ini juga menekan angka penyebaran Covid-19 lantaran masih meningkatnya kasus baru di Tangsel.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Terapkan WFH Lagi untuk Batasi Jumlah Pegawai di Kantornya
Agar PSBB ini berjalan dengan hasil yang maksimal, Airin mengajak warga Tangsel untuk terus menerapkan pola hdup bersih dan sehat, serta tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau yang dikenal dengan nama 3M.
Politisi Partai Golkar ini juga mengingatkan warga Tangsel untuk memperhatikan sirkulasi udara, menghindari kerumunan, dan menghindari kontak sosial secara berlebihan.
"Ini untuk menghapus adanya anggapan new normal yang malah dianggap sudah normal dan bisa menimbulkan euforia," ujar Airin.
Adapun perpanjangan PSBB dimulai pada 21 Oktober 2020 dan berakhir pada 19 November 2020.
Baca Juga: Maju Pilkada Tangsel, Ini Harta Kekayaan Putri Maruf Amin
Data Satgas Covid-19 Kota Tangsel mencatat terdapat 1531 pasien positif Covid-19. Sebanyak 1298 pasien sembuh, 160 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit serta terdapat 73 kasus meninggal akibat Covid-19.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV