Pelanggaran Prokes di Masa Kampanye Dapat Disanksi Pemotongan Masa Kampanye
Berita daerah | 21 Oktober 2020, 10:55 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Bawaslu Kalimantan Barat mencatat sedikitnya terdapat 12 kasus pelanggaran pilkada terkait penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pilkada Tetap Berjalan, KPU Minta Semua Peserta Patuhi Protokol Kesehatan
Pelanggaran rata-rata berupa tidak menggunakan masker, jumlah peserta lebih dari kuota maksimal 50 orang, hingga adanya kerumunan. Dari seluruh pelanggaran, terdapat dua paslon di Kabupaten Ketapang yang telah dikenai sanksi pemotongan masa kampanye.
“Kami sudah mencatat ada sekitar 12 kasus, tapi tidak semua disanksi. Yang direkomendasikan sanksi ada dua di Kabupaten Ketapang, selain itu diberi peringatan tertulis berupa teguran,” ucap Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah.
Selain sanksi berupa pengurangan masa kampanye selama tiga hari, ada pula pasangan calon yang telah mendapat peringatan dari KPU dan Bawaslu.
“Jadi yang sudah kami tindak lanjuti dari rekomendasi Bawaslu di Ketapang ada dua paslon yang dianggap melanggar prokes dan sudah disanksi tiga hari kampanye pertemuan terbatas,” tutur Ramdan, Ketua KPU Kalbar.
Bawaslu sebagai pengawas dan KPU sebagai penyelenggara juga berkomitmen akan terus mengedukasi baik peserta pemilu maupun masyarakat, untuk menaati protokol kesehatan, dan menciptakan pilkada yang berkualitas.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Dimulai, Kampanye Boleh Dilakukan secara Daring atau Tatap Muka
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pilkada #Kampanye #ProtokolKesehatan
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV