Tiga Warkop di Pontianak Didenda karena Pelanggannya tak Gunakan Masker
Berita daerah | 20 Oktober 2020, 09:30 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, tim melakukan razia penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker menyasar warung-warung kopi di Kota Pontianak.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat untuk Terus Menerapkan Protokol Kesehatan
Razia yang merupakan penerapan Perwa Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020 itu sebagai langkah penertiban terhadap masyarakat yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
Dalam razia tersebut, sebanyak tiga pelaku usaha warung kopi dikenai denda sebesar satu juta rupiah karena masih ditemukan pelanggan yang tidak menggunakan masker.
Sementara itu, sebanyak empat pelanggan dari tiga warung kopi berbeda ini juga turut diberi sanksi, yakni bisa memilih denda 200 ribu rupiah, atau melakukan kerja sosial.
Dari razia ini Kasatpol PP mengatakan jika sebagian besar pengunjung warung kopi sudah taat protokol kesehatan. Namun, pihaknya memastikan tetap akan melakukan razia dan penindakan hingga covid-19 benar-benar hilang.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Razia #ProtokolKesehatan #Warkop
Penulis : KompasTV-Pontianak
Sumber : Kompas TV