> >

Divonis Bersalah, WN Irlandia Dihukum 8 Bulan Penjara

Berita daerah | 19 Oktober 2020, 13:46 WIB

Denpasar, KOMPASTV - Seorang warga negara irlandia, yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan  seorang karyawan vila di seminyak, kuta, bali, divonis bersalah oleh pengadilan negeri denpasar, ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.

Ciaran francis caulfield, warga negara irlandia menjalani sidang tuntutan di pengadilan negeri denpasar kamis siang, dalam sidang ini jaksa penuntut umum menuntut terdakwa 10 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan.

Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 351 kuhp tentang penganiayaan yang dilakukan terhadap Ni Widyastuti pramesti, seorang karyawan di villa milik terdakwa, ia dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim, atau lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dengan dijatuhi vonis 8 bulan penjara, tim kuasa hukum terdakwa masih menimbang vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, ciaran francis Caulfield, warga negara irlandia diduga menganiaya karyawannya yakni Ni Widyastuti Pramesti, pada desember 2019 lalu. Terdakwa diduga menganiaya korban lantaran telah mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar 350 juta rupiah selama kurun waktu tahun 2019.

#sidang #kasuspenganiayaan #wnirlandia

 

Penulis : KompasTV-Dewata

Sumber : Kompas TV


TERBARU