> >

Tidak Sesuai Aturan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Berita daerah | 16 Oktober 2020, 17:16 WIB

GORONTALO, KOMPAS TV - Petugas gabungan dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo yang terdiri dari TNI Polri, Satpol PP, menertibkan alat peraga kampanye calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Gorontalo.

Penertiban alat peraga kampanye dilakuan disemua kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Namun sebelum ditertibkan Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah memberikan koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu kepada masing-masing calon untuk menertibkan alat peraga kampanye.

Namun hingga batas waktu yang di tentukan, alat peraga kamapanye tersebut belum juga ditertibkan.

Untuk menindak lanjuti peraturan KPU, bawalsu setempat pun langsung melakukan penertiban alat peraga kampanye karena tidak sesuai aturan KPU baik dari segi ukuran maupun penempatan alat peraga kampanye, ungkap Wahyudin Akili ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo

Penertiban alat peraga kampanye ini rencananya dilaksanakan selama 2 hari sejak jumat hingga sabtu, namun hal itu akan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah dan jumlah alat peraga kampanye yang tersebar dimasing-masing kecamatan di Kabupaten Gorontalo.

 

#Bawaslu Kabupaten Gorontalo #Alat Peraga Kampanye #Pilkada Kabupaten Gorontalo

Penulis : KompasTV-Gorontalo

Sumber : Kompas TV


TERBARU