> >

KPU Bandar Lampung : Pemasangan Alat Peraga Kampanye Harus Sesuai Aturan

Berita daerah | 16 Oktober 2020, 12:41 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung mendistribusikan alat peraga kampanye kepada tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung pada Kamis ( 15/10/2020) lalu.

Penyediaan alat peraga kampanye oleh KPU ini sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut KPU berkewajiban untuk menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta Pemilu. Berupa Baliho dan Bilboard atau papan iklan.

Selain penyediaan oleh KPU, peserta pilwalkot juga diberikan keleluasaan untuk mencetak APK nya sendiri dengan anggaran yang bersumber dari rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Total APK yang diserahkan KPU dengan rincian sebagai berikut; 5 Baliho, 252 Spanduk, 400 umbul-umbul, 36.472 poster, 173.360 terdiri dari pamflet, brosur, flayer.

APK hanya bisa dipasang pada zona yang telah ditentukan KPU. Saat ini zona yang telah disepakati untuk wilayah Bandar Lampung meliputi :

Zona 1 di Jalan Laksamana R.E Martadinata, Kelurahan Sukamaju tepat di sebelah SPBU.

Zona 2 di Jalan Soekarno Hatta, di belakang gedung PKOR Way Halim.

Zona 3 di Jalan Imam Bonjol, di depan Gedung Balai Krakatau.

Zona 4 di Lapangan Baruna, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang.

Zona 5 di Jalan Pramuka, Terminal Kemiling.

Selain di zona tersebut dan lokasi seperti kawasan pendidikan, rumah ibadah, kantor instansi pemerintahan, dan fasilitas publik dilarang untuk memasang atribut kampanye.

Baca Juga: Program TMMD ke-109 Rampung,Tim Wasev Apresiasi Kinerja Kodim 0410 Bandar Lampung

KPU meminta kepada peserta pilwalkot untuk memasang APK sesuai aturan dan zona yang telah ditentukan.

#pilwalkot2020 #pilkada2020 #alatperagakampanye

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU