> >

Ditpolairud Polda Kalbar Mengamankan 1.000 Batang Kayu Ilegal di Kubu Raya

Berita daerah | 15 Oktober 2020, 10:43 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Tim Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar memeriksa satu buah kapal motor tanpa nama yang diduga membawa 1000 batang kayu olahan, di dermaga Gang Limbung, Sungai Kapuas.

Setelah diperiksa, sebanyak 1000 batang kayu olahan tanpa dokumen tersebut selanjutnya diamankan ke Ditpolairud Polda Kalimantan Barat.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kayu-kayu tersebut diketahui dibawa dari Kecamatan Terentang, menuju kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Polisi juga turut mengamankan pembawa kayu berinisial SM yang saat ini masih diperiksa. Polisi masih menelusuri pemilik kayu-kayu tanpa dokumen itu.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada kapal yang membawa kayu campuran. Menanggapi laporan tersebut, kami lakukan penindakan terhadap kapal tanpa nama yang membawa kayu, dan diamankan sekitar 1000 batang kayu campuran,” ucap IPTU Jumari, Kanit Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar.

Selain kayu, polisi juga menyita satu buah kapal motor tanpa nama, sebagai sarana untuk membawa kayu. Terduga pelaku terancam dijerat pasal 83 UU nomor 18 tahun 2013, dengan amcaman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 500 juta.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Kayu #Ilegal

Penulis : KompasTV-Pontianak

Sumber : Kompas TV


TERBARU