Lumuri Petugas Medis dengan Kotoran, Istri Pasien Positif Covid-19 Resmi Jadi Tersangka
Viral | 15 Oktober 2020, 05:46 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Penanganan kasus pelumuran kotoran yang dilakukan oleh istri pasien ketiga Petugas Satgas Covid-19 Puskesmas Sememi terus berlanjut.
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka merupakan istri dari pasien positif covid-19 yang akan dievakuasi petugas dari Rusun Bandar-Rejo ke Rumah Sakit BDH Surabaya.
Polisi telah memeriksa 7 orang saksi dari kasus ini.
Polisi juga akan melakukan pemanggilan kepada tersangka, guna menjalani pemeriksaan terkait statusnya yang telah ditetapkan polisi.
Tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum karena menghalangi petugas medis dalam pencegahan virus dan penyakit menular.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV